You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disparbud Terus Dorong Implementasi Pelestarian Budaya Betawi
photo Doc - Beritajakarta.id

Disparbud Terus Dorong Implementasi Pelestarian Budaya Betawi

Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta terus mendorong implementasi pelestarian budaya Betawi. Selain menggencarkan sosialisasi ke kalangan industri pariwisata, mereka juga akan bekerjasama dengan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kita berharap, pada  2017 ini sudah bisa terealisasi secara bertahap

Sekretaris Disparbud DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, implementasi pelestarian budaya Betawi ini tertuang dalam Surat Edaran Disparbud Nomor 9 tahun 2017. Dalam SE itu diatur seluruh pengelola hotel, mal, plaza dan kawasan pariwisata wajib pasarkan produk Betawi.

Disparbud Diminta Serius Bina Penggiat Seni Budaya Betawi

"Kita tengah siapkan percontohan counter souvenir Betawi di Hotel Grand Cempaka. Untuk desain dan isinya, pengelola hotel akan bekerjasama dengan salah satu forum dari perkampungan budaya Betawi," katanya, Selasa (9/5).

Selain itu, jelas Jeje, setiap hotel juga diwajibkan menghidangkan makanan khas Betawi pada pekan keempat setiap bulan, saat peringatan HUT DKI

"Implementasi secara menyeluruh di sektor usaha pariwisata mungkin butuh waktu. Tapi kita berharap, pada 2017 ini sudah bisa terealisasi bertahap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11296 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati